![]() |
Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Dedi Suryadi, S.STP., M.Si. |
Kegiatan ini melibatkan 100 organisasi kemasyarakatan dan OKP, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan mereka tentang aturan baru terkait pemberantasan premanisme di Kota Banjar.
Pada kegiatan yang melibatkan 100 organisasi kemasyarakatan dan OKP di Kota Banjar tersebut, Kesbangpol melakukan sosialisasi SK Wali Kota Banjar nomor 75 tahun 2025 tentang pemberantasan premanisme dan penyuluhan hukum.
"Ada 100 organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kesbangpol, termasuk di dalamnya OKP dan LSM," ujar Kepala Kesbangpol Banjar, Dedi Suryadi, S.STP., M.Si pada sejumlah awak media yang meliput.
Dedi menjelaskan, bahwa pada acara itu, pihaknya memberikan pemahaman tentang kegiatan yang termasuk premanisme serta bentuk tindakannya, kemudian dibentuknya Satgas Premanisme untuk menangani kasus premanisme di Kota Banjar, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Polres, TNI, Kejaksaan dan pengadilan.
Selain itu, Satgas Premanisme juga memiliki beberapa divisi seperti sosialisasi, penindakan dan rehabilitasi. Adapun untuk Nomor Pengaduan Masyarakat dapat melaporkan indikasi tindakan premanisme ke nomor pengaduan 0851 8792 0068 atau nomor 110.
" Hari ini kita sampaikan kepada mereka supaya mereka juga paham kaitan dengan adanya tim Satgas ini. Selain itu, kita juga memberikan bekal kepada Ormas terkait dengan kegiatan apapun, dan hukum-hukum yang harus mereka pahami, supaya mereka beraktivitas nanti sesuai dengan aturan hukum yang ada," Jelas Dedi.
Kegiatan ini menunjukkan upaya pemerintah Kota Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum, organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta mengetahui tindakan yang dapat diambil jika terjadi kasus premanisme.
(ASEP)
Posting Komentar