![]() |
Musrenbang Anambas Tahun 2026 |
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prof M. Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Siantan, Pasir Peti itu
Dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan penyelenggaran Musrenbang itu mempunyai arti yang sangat penting dan diharapkan dapat menghasilkan berbagai ide-ide dengan berbagai program dan kegiatan pembangunan, serta dapat terlaksana efektif.
Dirinya menyebut, bahwa hasil Musrenbang yang diselenggarakan akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan masukan dan penyempurnaan Rancangan (RKPD)Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026.
" Untuk mengukur capaian pembangunan suatu daerah, dapat menggunakan indikator makro yang menggambarkan kinerja terhadap pembangunan yang sudah dilakukan." Ucapnya.
Jelasnya, capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut.
Pertumbuhan Ekonomi pada 2024, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan laju pertumbuhan dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya produksi migas yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketergantungan terhadap hasil migas menjadikan ekonomi Anambas sangat rentan, terhadap fluktuasi produksi migas. Untuk itu perlu usaha dan kerja keras bersama untuk melakukan inovasi di bidang ekonomi.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), capaian tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Kepulauan Anambas cenderung bernilai positif terhadap target RPJMD 2021-2026. Pada tahun 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka berada di angka 2,38Yo. Angka ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas relatif stabil, dan sebagian besar penduduk usia kerja telah terserap ke dalam aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, Pemkab Kepulauan Anambas juga berupaya meningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan sektor UMKM sebagai penyerap tenaga kerja.
Indeks pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2024 IPM mencapai nilai tertinggi dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 70,93. Peningkatan IPM ini menunjukkan keberhasilan program-program pembangunan sosial yang dijalankan oleh pemerintah.
Tahun 2023, Capaian Indeks Gini berada angka 0,31. Meningkatnya nilai indeks ini mencerminkan kesenjangan hasilan antar kelompok masyarakat yang melebar kembali, meskipun masih dalam kategori yang wajar. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum meratanya dampak pertumbuhan ekonomi terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu berupaya lebih keras untuk menekan pangan ekonomi dan memperluas program pemberdayaan ekonomi rakat kecil agar pertumbuhan yang dapat dinikmati secara lebih merata.
Kemiskinan tahun 2024, terjadi penurunan pesentase penduduk miskin yakni di angka nan ini mencerminkan bahwa program pemberantasan kemiskinan telah memberikan nilai positif, baik melalui perlindungan sosial,nmaupun pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Penyusunan RKPD Tahun 2026 sejalan dengan penyusunan perencanaan lima tahunan yaitu dokumen RPJMD 2025-2029.
“Kami telah menetapkan Visi dan Misi Sebagai Berikut, Kepulauan Anambas yang Berdaya Saing, Inovatif, Agamis, Unggul di Bidang Maritim Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera,” kata Aneng.
Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Aneng – Raja Bayu, juga merumuskan mis sebagai berikut;
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, agamis, dan berbudaya dengan mengedepankan nilai-nilai luhur.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
Mewujudkan pelayanan prima melaluinpenguatan reformasi birokrasi yang inovatif.
Memperkuat pengembangan ekonomi berbasis maritim dan pariwisata.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Disamping itu, dalam pencapaian visi dan misi, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 akan difokuskan kepada peningkatan kualitas pelayanan dasar dan daya saing daerah melalui pengembangan pariwisata dan perikanan yang berbasis pada potensi lokal serta pengembangan sumber daya manusia yang inovatif,” tutur Aneng.
Penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Penyelenggaran Musrenbang RKPD yang kita lakukan saat ini, memiliki arti yang sangat penting yang nantinya diharapkan dapat menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang efektif untuk dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” sebutnya.
“Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 ini, saya harapkan dapat berjalan dengan baik dan menjadi wadah penjaringan masukan dan saran yang membangun guna menjawab berbagai tantangan yang ada, sebagaimana visi jangka menengah periode 2025-2029 yaitu Energi Baru, Anambas Maju,” harap Aneng.
Yuni S
Posting Komentar