![]() |
Orangtua Almarhum R (17) siswa SMAN 2 Banjar menunjukan berkas pelaporan |
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) Bekasi mendampingi orangtua korban laporan ke bagian Unit PPA Polres Banjar terkait kasus meninggalnya R (17) siswa SMAN 2 Banjar yang sebelumnya dilaporkan tenggelam.
Direktur LBH, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa mereka hadir di Kota Banjar untuk membantu keluarga korban atas meninggalnya R.
" Pihak keluarga korban menghubungi kami LBH Benteng Perjuangan Rakyat agar dapat membantunya mengungkap perihal terjadinya kasus meninggalnya R. Kami kemudian langsung datang dari Bekasi untuk membantu keluarga korban agar kasus tersebut dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan berita simpang siur di media," ucapnya pada awak media yang meliput, Senin (7/4/2025)
Sementara itu, Wahyuni, SH, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Benteng, mengungkapkan bahwa fokus LBH dalam membantu mengungkap kasus tersebut, berdasarkan informasi dari orang tua dan teman-teman dekat almarhum, yang menyampaikan terdapat dugaan kuat bahwa R mengalami tekanan psikis berat sebelum mengakhiri hidupnya.
" Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur bahwa kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Berdasarkan hal ini, kami LBH menduga bahwa korban mengalami kekerasan psikis yang menjadi pemicu tindakan ekstrem yang dilakukan oleh korban. Dugaan ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Wahyuni menyebutkan bahwa laporan telah diajukan ke Polres setempat dengan mengacu pada pasal 76C dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi pidana minimal 3 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jika terbukti bahwa kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, maka hukuman dapat meningkat.
"Laporan kami sudah diterima bagian Unit PPA Satreskrim Polres Banjar," Ungkapnya.
LBH belum mengungkapkan identitas terduga pelaku, namun mereka telah menyusun laporan berdasarkan kesaksian keluarga dan rekan-rekan korban. Mereka juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini dapat berkembang ke ranah dugaan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak berwajib.
" Pintu masuk laporan ini adalah kekerasan psikis, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut apakah ada unsur lain dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa LBH mempercayakan proses penyidikan kepada pihak berwajib untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lebih lengkap," paparnya.
ASEP
Posting Komentar