![]() |
HNSI Siantan Timur |
Ketua Ranting HNSI Siantan Timur Hambibi, mengatakan bahwa ia telah datang langsung ke lokasi dan bertemu dengan pengelola resort.
"Kemarin saya ke lokasi bertemu dengan pengelola resort. Dari pihak pemilik Resort Selambak Homestay mengatakan pihaknya sudah melakukan pengajuan izin PKKPRL pendaftaran online melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA). Namun menurut saya, izin pembangunan fisik berbeda kewenangannya yang mengeluarkan izin, oleh karena itu pihak pemilih resort harus melengkapi dokumen keabsahan dalam melakukan pembangunan baik itu terkait pemanpaatan ruang laut maupun berupa jenis fisik pembangunan sehingga isu yang berkembang bisa terbantahkan" terangnya.
Lanjutnya, Pengelola Resort Selambak Homestay mestinya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembuatan bangunan jalan beton, pelantar dan dermaga pelabuhan.
" Mereka perizinan PKKPRL nya belum terbit dari kementrian, namun mereka sudah melakukan pemancangan tiang - tiang beton. Itu yang kami HNSI sayangkan, " ucapnya melalui sambungan WA.
Tambah Hambibi, kawasan wilayah perairan konservasi tersebut salah satu tempat nelayan mencari bibit ikan selain itu juga merupakan alur wilayah yang dilewati oleh nelayan setempat sehingga sangat diperlukan pembuatan rambu atau penanda lokasi, jika tidak maka akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan pompong nelayan bisa tertabrak tiang - tiang pancang yang terbuat dari beton ketika melintas lokasi area pada saat malam hari.
"Satwas SDKP harus cepat turun kelokasi menindaklanjuti atas informasi yang beredar saat ini dan diharapkan juga Polsus PWP3K benar-benar mempedomani yang telah diamanahkan sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2014 dalam melaksanakan tugas Tupoksinya di lapangan," Ujarnya Hambibi.
Yuni S
Posting Komentar