![]() |
Tersangka, DRK saat akan naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar |
Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah didapatkan, maka Tim Penyidik menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai dengan 2021," ucap Sri Haryanto usai penetapan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (21/4/2025).
Lanjutnya, Surat Penetapan Tersangka DRK adalah Nomor : Pen.Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 16 April 2025.
" Sebelumnya kami layangkan surat panggilan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 untuk bisa hadir pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, yang mana sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan dan pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap tersangka." Ujar Kajari.
Beber Kajari lagi, DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang wenangan / melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.523.950.000, (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sri Haryanto, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada Tahun 2020 terjadi sebanyak 2 (dua) kali padahal diketahui bersama bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid 19, namun di tengah Kondisi tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, kata Kajari, pada Tahun 2017 Tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 (lima belas) bulan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
" Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. " Ungkap Kajari.
(ASEP)
Posting Komentar