![]() |
Tiang Beton untuk Pelantar |
Di kawasan wilayah perairan konservasi itu terlihat jelas tiang - tiang pancang beton sudah berdiri tegak yang hampir rampung dikerjakan oleh pihak Resort Selambak Homestay untuk pelantar, sementara kegiatan itu disinyalir belum diketahui oleh pihak Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru Wilayah Kerja TWP Kepulauan Anambas, yang merupakan instansi terkait yang memberikan perizinan.
Ketua Tim Kerja Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru Wilayah Kerja TWP Kepulauan Anambas, Sofyan Roni, mengatakan bahwa pihak pengelola resort selambak homestay sudah mengajukan permohonan izin dasar PKKPRL.
"Kami telah melakukan penilaian teknis terhadap permohonan yang diajukan dan juga sudah menerbitkan rekomendasi, sekarang sudah terbit tagihannya (PNBP) dan tinggal menunggu izin (PKKPRL) itu terbit", Ucapnya Sofyan kepada kejoranews saat ditemui disalah satu warung kopi Tarempa. Minggu, (20/04/2025).
![]() |
Sofyan Roni Memakai Topi Putih |
Lanjut ia, dalam proses penilaian teknis banyak pertimbangan-pertimbangan yang kami lihat dalam menerbitkan izin.
"Sejauh ini mereka juga sudah menyampaikan komitmen lingkungan dan tim sudah lakukan pengecekan di lapangan bersama beberapa instansi juga kami libatkan, PSDKP, DKP, dan juga DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas", Katanya.
Disinggung terkait pembangunan pelantar beton di sekitar resort, Sofyan mengaku belum melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kami belum cek ke lapangan. Apakah fisik pelantar itu masuk dalam rencana pengembangan mereka atau nggak, karena yang dimohonkan luasannya terahir hampir setengah hektar dan kami berencana akan turun ke lapangan bersama Satwas PSDKP untuk memastikan apakah pengembangan dilakukan oleh pengelola resort ketika izin belum terbit", Ujarnya bersama Kepala Satwas PSDKP Antang.
ia menambahkan, secara regulasi dipandang dari sudut norma, sejatinya pengembangan harus dilakukan ketika pengelola sudah melewati proses perizinan dan memiliki izin.
"Kami akan cek untuk memastikan fisik bangunan berada dalam rencana, secara norma, kami akan berikan teguran ke pemilik, agar untuk sementara menghentikan (pengembangan) sampai ijin PKKPRL itu terbit", Ujarnya.
Yuni S
Posting Komentar