Petugas Gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kota Banjar Sisir Rumah Makan yang Berjualan di Siang Hari 


Petugas Gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kota Banjar Sisir Rumah Makan yang Berjualan di Siang Hari 

Petugas Gabungan saat mengedukasi rumah makan
yang buka siang hari di bulan Suci Ramadhan
KOTA BANJAR I KEJORANEWS.COM : Petugas Gabungan TNI-POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjar melakukan penyisiran, penertiban dan sosialisasi terkait Edaran Wali Kota Banjar untuk tidak berjualan secara terbuka dari saat Imsak sampai pukul 15.00 WIB. 


Penyisiran rumah makan dilakukan dimulai dari Jalan Letjen Suwarto, Jalan Kantor Pos, Jalan Hamara Effendi dan Jalan Husen Kartasasmita Kota Banjar.


Pada kegiatan itu juga, Pemerintah Kota Banjar mengimbau bagi rumah makan/restoran dan UMKM untuk menghargai orang yang sedang berpuasa dengan tidak berjualan secara terbuka.


Sekretaris Dinas Sat Pol PP Kota Banjar Fera Pratama menyampaikan bahwa imbauan bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Juga untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan kondusif.


" Larangan ini berdasarkan Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjar dengan nomor surat: 400.8.2.3/1008/Setda/2025. Selama bulan Suci Ramadhan, bagi rumah makan/restoran jangan berjualan secara terbuka disiang hari," ucapnya Kamis (13/3/2025).


Ada 6 Poin Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar : 

1. Bagi umat Islam mengisi bulan suci ramadhan dengan melaksanakan Ibadah Puasa, Shalat Tarawih, Qiyamul Lail, Tadarus Al-Qur'an, memperbanyak zdikir, silaturahmi, infak/shodakoh serta amal ibadah lainnya.


2. Bagi ASN agar melaksanakan Tadarus Al-Qur'an selama 15 menit sebelum melaksanakan tugas di kantor masing-masing.


3. menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib serta saling menghargai sesama warga masyarakat dan umat beragama, juga tidak membuat atau menjual dan membakar petasan atau sejenisnya.


4. Bagi rumah makan/restoran dan UMKM untuk menghargai orang yang sedang berpuasa dengan tidak berjualan secara terbuka mulai dari imsak hingga pukul 15.00 WIB. Himbauan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.


5. Menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan munkarot, seperti perjudian, menjual atau mengkonsumsi minum-minuman keras, narkoba, perbuatan asusila dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.


Kemudian yang ke enam adalah:

6. Kepada seluruh ormas, Organisasi keagamaan dan Organisasi sosial lainnya dilarang sweeping terhadap rumah makan, restoran/warung nasi, UMKM yang buka pada siang hari. Jika hal tersebut ditemukan agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait. (ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama