Pengawasan Mati Suri, KIA dan Cantrang Merajalela di Perairan Anambas


Pengawasan Mati Suri, KIA dan Cantrang Merajalela di Perairan Anambas

Kapal pengguna jaring cantrang 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Semakin maraknya beroperasi Kapal Ikan Asing (KIA) dan Kapal Cantrang di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai oleh HNSI Anambas sangat merugikan nelayan setempat dan menjadi ancaman serius bagi nelayan yang diprediksi akan kehilangan penghasilan dari wilayah tangkapannya.


Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengatakan,

 maraknya operasi kapal cantrang dan kapal ikan asing telah merusak bubu ikan karena terbawa jaring cantrang.


"Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri, nyawa mereka terancam dan bahkan mengalami kerugian begitu besar, karena alat bubu ikan mereka rusak, sebagian besar hilang terbawa jaring cantrang, " kata Dedi Syahputra, Selasa (18/3/2025).


Selain kerugian tersebut, Dedi menambahkan ekosistem terumbu karang yang ada, menjadi rusak dan hilang. Sehingga nelayan lokal kehilangan wilayah tangkapannya dalam waktu yang sangat panjang.


Dedi mengungkapkan bahwa kerugian nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mendekati ratusan juta, itu baru dihitung dari kerugian bubu ikan yang rusak dan hilang.


"Laporan nelayan, bubu ikan mereka banyak yang rusak dan sebagian besarnya hilang, ada yang mengalami kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, ada yang lebih dari itu. Kita total sudah mendekati 100 juta rupiah dan akan terus bertambah" ujarnya.


Disebutkannya, akibat masalah itu kehidupan nelayan semakin terjepit. Karena, selain mengalami kerugian materil dan immateril, nelayan ketakutan untuk kembali melaut jika situasi di laut belum membaik.


Untuk itu, Dedi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan tindakan nyata terhadap permasalahan itu.


" Kami minta pemerintah melakukan patroli pengawasan dan penertiban terhadap KIA dan kapal cantrang Indonesia yang melakukan aktivitas di lautan Anambas. Kegiatan KIA dan kapal cantrang  itu jelas melanggar hukum," ujar Dedi.


Yuni S


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama