Pendapatan Anggaran Anambas Tahun 2024 Sebesar Rp825,39 Miliar atau 81,79 Persen


Pendapatan Anggaran Anambas Tahun 2024 Sebesar Rp825,39 Miliar atau 81,79 Persen

Bupati dan Pimpinan DPRD Anambas 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Anambas, Senin, (24/03/2025).


Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam menyampaikan LKPj menyebutkan, akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menjelaskan Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp942,80 miliar dan terealisasi sebesar Rp773,80 miliar atau 82,07 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp39,17 miliar dan terealisasi sebesar Rp28,30 miliar atau 72,23 persen.


"Berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2024, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp1,009 triliun dan terealisasi sebesar Rp825,39 miliar atau 81,79 persen", ucap Aneng dalam laporannya.


Aneng juga menjelaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2,22 miliar, yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp808,99 miliar dikurangi belanja daerah sebesar Rp831,70 miliar dan ditambah pembiayaan daerah netto sebesar Rp24,93 miliar.


Laporan terkait Pelaksanaan Urusan Pilihan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup lima urusan dan 15 program yang dijabarkan dalam 30 kegiatan dan 62 subkegiatan. Total pagu anggaran adalah Rp27,87 miliar dengan realisasi penyerapan keuangan sebesar Rp24,48 miliar atau 87,84 persen, dan realisasi fisik mencapai 90,99 persen.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN melalui Dana Tugas Pembantuan. Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerima tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor: SP DIPA-500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 melalui empat program dan lima kegiatan. Total pagu anggaran sebesar Rp112,58 juta dengan realisasi sebesar Rp112,40 juta atau 99,87 persen, dan realisasi fisik 100 persen.



Aneng mengakui pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 masih memiliki kelemahan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan mengajak peran serta aktif mitra Pemkab di DPRD dan seluruh masyarakat dalam membangun dan menata Anambas ke arah yang lebih baik.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, alim ulama dan tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik atas dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas", ujar Aneng mengakhiri laporannya.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa sidang paripurna  dihadiri sebanyak 13 dari 20 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum dan layak untuk dilanjutkan sesuai aturan.


Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama