Oknum UPZ Pelaku Pungutan Liar Dipecat BAZNAS Banjar


Oknum UPZ Pelaku Pungutan Liar Dipecat BAZNAS Banjar

Kantor BAZNAS Kota Banjar 
KOTA BANJAR I KEJORANEWS.COM : Oknum Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan Banjar melakukan pungutan uang dengan dalih infak, terhadap 14 warga dari 94 orang Kelurahan Banjar selaku penerima bantuan modal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


Terkait hal itu, Kepala Baznas Kota Banjar, H. Kohar, mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar kode etik dan pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut.


" Oknum itu memungut Rp100.000/ orang, tindakan itu merupakan pelanggaran dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang adil dan transparan. Dan kami telah memecatnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat," ujar H. Kohar, di Kantor Baznas, Senin (10/3/2025).


Sementara itu, Lurah Kelurahan Banjar, Sukmana, menjelaskan bahwa ia telah memanggil oknum yang terlibat dalam pemotongan tersebut untuk segera mengembalikan uang yang telah dipungut dari para penerima manfaat itu.


"Semua sudah kami koordinasikan dengan pihak Baznas, dan oknum yang melakukan pemotongan sudah dipanggil. Kami minta uang yang telah dipungut itu agar segera dikembalikan kepada pemilik nya," Ucap Sukmana.


( ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama