![]() |
Kepala Kemenag Banjar, Ahmad Fikri Firdaus |
"Jika terbukti ada pejabat atau pegawai yang melakukan pungli, kami Kemenag tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas sesuai regulasi." Ujar Ahmad Fikri Firdaus. Jumat, (7/3/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki regulasi yang jelas mengenai pencegahan pungutan liar dan gratifikasi, yaitu Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025.
" Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah investigasi internal dengan melibatkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Jika terbukti ada pungli, maka sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan. Jika pelanggarannya masuk kategori korupsi, maka mereka akan berhadapan dengan hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001." Jelasnya.
Lanjutnya, tujuan utama Kemenag Kota Banjar adalah mencegah Pungli sejak awal, bukan hanya menghukum pelaku. Oleh karena itu, mereka akan gencarkan sosialisasi tentang layanan gratis di KUA, madrasah, lembaga diniyah, pesantren, dan kantor Kemenag sendiri. Mereka juga akan memperkuat sistem pelaporan melalui UPG, KPK, atau Ombudsman.
Ahmad Fikri, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam bekerja. Ia mengajak pegawai Kemenag untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan menghindari tindakan yang melanggar aturan.
Fikri juga menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan melayani. Ia mengajak pegawai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan bekerja dengan integritas.
(ASEP).
Posting Komentar