![]() |
Kalapas Banjar saat Berikan Remisi |
Remisi dalam rangka peringatan Hari raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Banjar, Jumat (28/3/2025).
Kegiatan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-UM. 04.02-110 Tanggal 24 Maret 2025 perihal Pemberian Remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan secara simbolis dalam rangka peringatan hari suci nyepi dan hari raya Idul Fitri tahun 2025
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang terpusat pada Lapas Kelas IIA Cibinong, dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini, Kalapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo memberikan remisi secara simbolis, dipandu langsung dari Lapas Kelas IIA Cibinong secara serentak seluruh Indonesia.
Pada Lapas Kelas IIB Banjar Remisi Khusus Nyepi tidak ada yang dapat, namun untuk Remisi Hari Raya Idul Fitri terdapat 321 Warga Binaan yang mendapat remisi dengan rincian sebagai berikut :
Remisi Khusus I
- Pidana Umum :
15 hari : 30 orang
1 bulan : 79 orang
1 bulan 15 hari : 52 orang
2 bulan : 10 orang
Jumlah : 171 orang
- Pidana terkait PP 99
15 hari : 28 orang
1 bulan : 68 orang
1 bulan 15 hari : 44 orang
2 bulan : 5 orang
Jumlah : 145 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas)
- Pidana umum
1 bulan : 2 orang
1 bulan 15 hari : 1 orang
2 bulan : 1 orang
Jumlah : 4 orang
- Pidana terkait PP 99
1 bulan 15 hari : 1 orang
Selain Kalapas Banjar, kegiatan itu diikuti langsung oleh
- Kasi Binadik Lapas Banjar
- Kasi Adm. Kamtib Lapas Banjar
- Ka.KPLP Lapas Banjar
- Kasubsi Regbimkemas Lapas Banjar
- Kasubsi keamanan Lapas Banjar
- Kasubsi Portatib Lapas Banjar
- Kasubsi perawatan Lapas Banjar
- Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Banjar
Kegiatan berlangsung dengan lancar aman dan tertib.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya.
( ASEP )
Posting Komentar