![]() |
Petugas Dishub saat lakukan survei |
Hasil survei menunjukkan bahwa salah satu titik parkir tidak memperpanjang kontrak juru parkirnya hingga tanggal 30 Januari.
"Karena tidak ada permohonan perpanjangan kontrak, Dishub memutuskan untuk menghilangkan titik parkir tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa titik parkir tersebut terlalu dekat dengan lampu merah, yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada perintah dari atasan," ujar Rahmat Barkah, Ketua Pengelola Perparkiran Dishub Kota Banjar pada awak media.
Rahmat Barkah, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghilangkan titik parkir di Alun-Alun Kota Banjar didasarkan pada dua alasan:
1. Juru parkir tidak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.
2. Titik parkir tersebut terlalu dekat dengan lampu merah.
Namun, Rahmat Barkah juga menyampaikan bahwa jika juru parkir tersebut mengajukan permohonan kontrak kembali, maka Dishub akan berusaha mencari lokasi alternatif untuk mereka.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa di Kota Banjar terdapat 265 juru parkir yang telah ditunjuk untuk mengelola titik-titik parkir di wilayah tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, Rahmat Barkah, menyampaikan bahwa target pendapatan untuk tahun ini adalah sebesar Rp1,2 miliar. Namun, sebelum mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan survei ulang untuk mengevaluasi potensi yang dapat diraih.
Rahmat juga berharap bahwa semua juru parkir dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memperhatikan administrasi yang harus ditempuh. Selain itu, ia juga mengharapkan juru parkir dapat berkoordinasi dengan Dishub untuk mencapai target yang telah ditetapkan," Pungkasnya. (ASEP)
Posting Komentar