Diskominfotik Anambas Inisiasi Permohonan Moratorium Pemberhentian Layanan Sinyal di 9 Titik BTS


Diskominfotik Anambas Inisiasi Permohonan Moratorium Pemberhentian Layanan Sinyal di 9 Titik BTS

Alat BTS 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DISKOMINFOTIK) Anambas bergerak cepat menanggapi rencana pemberhentian layanan sinyal pada sembilan titik Base Transceiver Station (BTS) Universal Service Obligation (USO) oleh BAKTI-KOMDIGI.


Melalui arahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih DISKOMINFOTIK Anambas segera menginisiasi surat permohonan moratorium untuk menghindari dampak buruk bagi masyarakat di wilayah blank spot.


Rencana penghentian layanan sinyal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BAKTI-KOMDIGI Nomor 007/APT/SK-DIRUT/II/2025 yang ditujukan kepada Pemkab Kepulauan Anambas.


Surat tersebut merujuk pada Surat BAKTI-KOMDIGI Nomor 3104/BUKIT.31.3/KS.01.03/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang pemberitahuan pemutusan layanan BTS USO.


Beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut antara lain:


Low Traffic dan Low User: Penggunaan yang rendah di beberapa titik BTS USO.


Overlap Cakupan Sinyal: Lokasi BTS USO yang sudah ter-cover oleh BTS 4G reguler.


Ketersediaan Sinyal Operator: Lokasi BTS USO telah terjangkau sinyal reguler operator.


Keterbatasan Anggaran: BAKTI mengalami keterbatasan anggaran untuk melanjutkan layanan di titik-titik tersebut.


Namun, berdasarkan evaluasi lapangan yang dilakukan DISKOMINFOTIK Anambas, ditemukan bahwa kondisi di lapangan masih memerlukan keberadaan BTS USO.


Beberapa desa seperti Desa Rewak, Desa Tiangau, dan Desa Serat masih mengalami kendala akses sinyal dan berada dalam kondisi blank spot.


Sementara itu, desa lainnya seperti Desa Bukit Padi, Desa Munjan, dan Desa Belibak hanya sebagian ter-cover sinyal reguler.


Langkah Cepat Pemkab Anambas untuk memastikan akses komunikasi masyarakat tetap terjaga, DISKOMINFOTIK Anambas langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah pusat.


“Kami tidak ingin masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan negara, terisolasi secara komunikasi. Akses telekomunikasi bukan hanya soal layanan komunikasi sehari-hari, tetapi juga penting untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kepala DISKOMINFOTIK Anambas, Jeprizal, S.Kom.


Pemkab Anambas berharap BAKTI-KOMDIGI dapat mempertimbangkan kembali rencana terminasi layanan tersebut dengan memperhatikan kondisi ril di lapangan.


" Kami mengusulkan agar dilakukan evaluasi bersama, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) yang sangat membutuhkan layanan telekomunikasi,” tambahnya.


Dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah Desa


Langkah moratorium ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Sejumlah kepala desa telah memberikan testimoni dan mengirimkan surat dukungan untuk mempertahankan layanan BTS USO.


Mereka menegaskan bahwa akses sinyal merupakan kebutuhan dasar, terutama untuk mengakses informasi dan layanan publik yang kini sebagian besar berbasis digital.


Akses Telekomunikasi untuk Keberlanjutan Pembangunan


Pemkab Anambas menegaskan bahwa akses telekomunikasi yang memadai akan mendukung program-program pembangunan daerah, termasuk sektor pariwisata, perikanan, dan pemberdayaan masyarakat.


Di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan geografis, kolaborasi dengan pemerintah pusat dan operator seluler menjadi kunci keberlanjutan layanan telekomunikasi di Kepulauan Anambas.


Dengan pengajuan moratorium ini, diharapkan BAKTI-KOMDIGI dapat memberikan kesempatan bagi Pemkab Anambas untuk bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada lagi wilayah yang terisolasi secara komunikasi di daerah perbatasan ini.


Yuni S / Rilis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama