BAZNAS Banjar dan Instansi terkait |
Besaran nilai uang zakat fitrah tersebut mengacu pada besaran zakat fitrah dengan beras dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, yaitu 2,5 Kg perjiwa. Adapun harga beras yang jadi nilai konversi adalah Rp.13.000/Kg, yaitu harga beras medium berdasarkan informasi perkembangan harga beras medium dari Dinas KUKMP Kota Banjar.
Ketua BAZNAS Kota Banjar, Drs. H. Abdul Kohar, M.Pd.I menyebutkan,"BAZNAS berperinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, maka penentuan besaran zakat fitrah mengacu pada regulasi yg berlaku. Semua peserta Rapat Pleno bersepakat menggunakan ketentuan pada PMA No 52 Tahun 2014 yaitu dengan beras 2,5 Kg/jiwa atau dengan uang senilai 32.500/jiwa.
"Acuan zakat fitrah dengan uang yang ditetapkan adalah harga beras medium, karena masyarakat Kota Banjar umumnya mengkonsumsi beras medium. Adapun masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin lebih afdhol maka bisa menunaikan zakat fitrahnya dengan beras premium bukan dengan uang," ucapnya.
Rapat Pleno juga menetapkan besaran fidyah untuk mereka yang tidak bisa menunaikan shaum Ramadan sesuai ketentuan syar'i yaitu dengan memberi makan fakir miskin senilai Rp.20.000,- perjiwa perhari fidyah.
" Nilai fidyah itu didasarkan pada perhitungan Bantuan Biaya Hidup Harian Fakir terlantar di BAZNAS Kota Banjar yang sudah berjalan yaitu Rp.20.000 perhari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir terlantar se-Kota Banjar," jelas H. Abdul Kohar.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Banjar, Anton Nurman S menyebutkan, Amil Zakat Fitrah yang menerima penunaian zakat fitrah masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang ke tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kota sesuai Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah. Adapun UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah.
" Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar bisa mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban memberikan laporan pengelolaan ke BAZNAS Kota Banjar," ucapnya.
Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kota Banjar 1446 H tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan BAZNAS Kota Banjar, Dinas KUKMP Kota Banjar, Kasie PZW, Kasubag & Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Banjar, Kabag Kesra & Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar, PLT Ketua MUI, Ketua DMI dan Ketua Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Banjar. (ASEP)
Posting Komentar