Foto Ikustrasi
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Melius Bata Taek, Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali dipertanyakan masyarakat terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga kepada Arlince Seuk yang saat pencalonan adalah saingan Melius Bata Taek.
Atas laporan warga, pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk mengajukan laporan dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023.
Sejak masalah ini dilaporkan, kata Arlince Seuk, tim Satreskrim Polres Malaka melakukan upaya penyelidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 9 Desember 2022.
Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.
Ditemui media pada Minggu, (12/1/2025) di kediamannya, Arlince Seuk mengisahkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bahwa Melius Bata Taek menggunakan ijazah palsu. “Saya mendapatkan informasi bahwa ijazah yang digunakan kepala desa terpilih palsu. Pada tanggal 10 Januari 2023, saya menemukan bukti berupa ijazah palsu paket A dari PKBN Nekefmese. Saya kemudian berkoordinasi dengan Pak Alex Seran, karena di ijazah tersebut terdapat tanda tangannya. Waktu itu pak Alex Seran selaku Kepala Dinas PKPO 2014-2015,” jelas Arlince Seuk.
Melanjutkan penjelasannya, Arlince Seuk berkata, “Setelah saya berkoordinasi dengan Pak Alex, beliau menyatakan bahwa itu bukan tanda tangan dan cap saya. Tanda tangan dan cap yang benar ada pada tim Ibu Arlince saat membawa dokumen ke Dinas, dan itu merupakan bukti pembanding.” terangnya.
Arlince Seuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Saya meminta Bupati Malaka untuk segera menonaktifkan Kades Umakatahan ini. Masyarakat desa seharusnya tidak dipimpin oleh seseorang yang merupakan tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah saat mencalonkan sebagai kepala desa. Kami tidak terima. Kami juga meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai jelas,” ungkap Arlince Seuk.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Adi Ditte, seorang tokoh perempuan di desa Umakatahan. “Kami tidak ingin dipimpin oleh seorang tersangka pemalsuan ijazah. Kami mendesak agar Bupati Malaka segera mencopot Kades Umakatahan, Melius Bata Taek,” kata Adi Ditte.
“Kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun, dan tidak ada kejelasan setelah penetapan sebagai tersangka,” tambah Adi Ditte.
(Guntur)
Posting Komentar