![]() |
Bupati Abdul Haris saat rapat dengan SKPD |
Terjadinya tunda bayar ini, disebabkan karena transfer anggaran dari Pemerintah Pusat di penghujung tahun 2024 tidak masuk.
Dikabarkan, saat ini Pemkab Kepulauan Anambas telah menyurati Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk Kurang Bayar (KB) tahun 2023 Pemkab Kepulauan Anambas yang berjumlah Rp.66.696.463.461 (66 miliar lebih) untuk dapat ditransfer. Dan KB tersebut, tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024.
Berdasarkan penjelasan, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, bahwa Pemkab Anambas ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar tersebut secepatnya.
“Sudah berkali-kali saya kirim surat ke Kemekeu untuk meminta KB dapat disalurkan, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan terealisasi. Maka, akan kita selesaikan semuanya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan via telpon whatshapp pada Rabu (8/1/ 2025) kemarin.
Abdul haris menambahkan, terkait angka pasti berapa tunda bayar pada Pemkab Anambas tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan.
“Saya sudah meminta kepada inspektorat Anambas, untuk mendata mana saja kegiatan yang belum terbayar berdasarkan regulasi, ketika sudah menjadi pengakuan hutang daerah dan ketersediaan kas daerah sudah ada akan kita bayarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana transfer pusat yang tidak terealisasikan juga terjadi di sejumlah daerah, dampaknya pun sama daerah lain mengalami defisit keuangan dan terjadi tunda bayar.
“Perlu diketahui bukan di Anambas saja, tapi ada beberapa daerah di Indonesia yang mengalami tunda bayar juga. Memang karena keadaan, bukan kita yang buat-buat jadi jangan berpikir negatif kepada pemerintah,” tutup Abdul haris.
Yuni S
Posting Komentar