Pemkab Natuna Gelar Rapat pembahasan Penataan Tenaga non ASN Kabupaten Natuna


Pemkab Natuna Gelar Rapat pembahasan Penataan Tenaga non ASN Kabupaten Natuna

Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya
NATUNA|KEJORANEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Natuna  akan melakukan Penyelesaian Tata Kelola Tenaga non ASN Tahap 2. Guna mematangkan hal itu, digelar rapat yang di pimpin Sekda Natuna, Boy Wijanarko,  di  Kantor Bupati Natuna, Jumat (31/01/2024).


Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya menyampaikan terkait persoalan kriteria tenaga non ASN yang dapat diperpanjang yakni masa kerja diatas 2 tahun terhitung per Oktober 2023.


“Kriterianya diatas 2 tahun yang diperpanjang, yang tidak di perpanjang dibawah 2 tahun,” kata Alim.


Melalui BKPSDM, pemkab Natuna bersama dengan kepala OPD masih mengupayakan nasib tenaga non ASN dan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat.


Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan seluruh kepala OPD menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer pada tahun 2025 dengan skema yang adil dan transparan. Pemda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak.




(Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama