Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya |
Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya menyampaikan terkait persoalan kriteria tenaga non ASN yang dapat diperpanjang yakni masa kerja diatas 2 tahun terhitung per Oktober 2023.
“Kriterianya diatas 2 tahun yang diperpanjang, yang tidak di perpanjang dibawah 2 tahun,” kata Alim.
Melalui BKPSDM, pemkab Natuna bersama dengan kepala OPD masih mengupayakan nasib tenaga non ASN dan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan seluruh kepala OPD menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer pada tahun 2025 dengan skema yang adil dan transparan. Pemda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak.
(Dayat)
Posting Komentar