KPU Malaka Tetapkan Pasangan Nomor Urut Dua Sebagai Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malaka


KPU Malaka Tetapkan Pasangan Nomor Urut Dua Sebagai Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malaka


                    


MALAKA I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024. 


Kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berlangsung di Gedung KPU Malaka, Kamis 9/1/25.


Berdasarkan ketentuan pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Malaka, Juventus Bere didampingi Sekretaris dan anggota KPU Malaka.


"Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan Pilkada Malaka 2024".


Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Juventus Bere mengatakan sesuai dengan hasil Pemilu yang ditetapkan dalam Berita acara pasangan nomor urut dua dengan perolehan suara tertinggi dari dua pasangan calon lainnya.


Dijelaskan dari hasil tersebut maka ditetapkan Pasangan Nomor Urut dua sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024, Periode 2025-2029.


Kemudian itu, sesuai dengan PKPU 18 pada Pasal 66 ayat 3 bahwa penetapan pasangan calon terpilih KPU akan menyampaikan usulan Kepada DPRD Kabupaten Malaka dan terkait Pelantikan pihaknya serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, terang Yuven.


(Guntur)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama