Deby Afandi (bawa bantal) bersama PH, Keluarga dan kawan Asurban
PASURUAN | KEJORANEWS.COM: Sidang putusan kasus bantal Harvest yang digelar pada Kamis sore hingga menjelang maghrib akhirnya melahirkan vonis denda sebesar Rp 50 juta bagi terdakwa Deby Afandi. Dalam putusannya, Hakim Ketua Byrna Mirasari menegaskan bahwa Deby hanya bersalah secara administrasi, bukan tindak kejahatan, sehingga cukup dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ulima, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Sahlan Lawyer and Partners, Zulfi Syatria, tampak mendengarkan putusan dengan penuh perhatian.
Lega Tidak Dicap Penjahat
Usai persidangan, Deby Afandi mengungkapkan kelegaannya. Ia bersyukur karena hakim menegaskan bahwa kesalahannya bukan kejahatan yang membahayakan masyarakat, melainkan hanya kesalahan administrasi.
"Alhamdulillah kasus ini berakhir. Meskipun saya harus membayar denda, yang terpenting adalah saya tidak dianggap sebagai penjahat. Saya bukan pencuri atau perampok yang layak dipidana, saya hanya melakukan kesalahan administrasi yang mungkin juga bisa terjadi pada pelaku usaha lain yang kurang memahami hukum," ujar Deby Afandi.
Kasus Berawal dari Sengketa Merek
Deby Afandi terseret kasus hukum setelah pesaing bisnisnya, Fajar Yuristanto, melaporkannya ke kepolisian pada Maret 2023. Fajar mengklaim bahwa Deby menggunakan merek Harvest, yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek miliknya, Harvestluxury.
Deby sendiri telah menggunakan merek Harvest sejak 2019 dan bahkan mendapatkan izin dari pemilik sah merek Harvest, Andrei Wongso, pada 2005. Namun, hakim menilai Deby tetap bersalah karena saat dilaporkan oleh Fajar pada 2023, ia belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memasarkan merek tersebut.
Kesalahan utama Deby adalah tetap memasarkan produk dengan nama Harvest meskipun pendaftaran mereknya di tahun 2019 pernah ditolak. Baru setelah dilaporkan ke polisi, ia menghentikan produksi. Berdasarkan asas first to file dalam hukum merek di Indonesia—di mana hak merek diberikan kepada pendaftar pertama, bukan pengguna pertama—hakim menilai Deby hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan kejahatan.
Menerima atau Kasasi?
Hakim memberikan kesempatan kepada Deby untuk mengajukan kasasi jika merasa keberatan dengan putusan ini. Deby dan tim kuasa hukumnya kini memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban), Achmad Yani, menyarankan agar Deby menerima putusan ini agar tidak perlu menghadapi sidang lebih lanjut.
"Saya menyarankan kepada Fandi untuk menerima saja keputusan ini, tidak lagi mengurusi hukum. Fokus bekerja lagi, mengembalikan energi yang sempat surut karena mengurus persidangan," kata Yani dalam jumpa pers usai menghadiri sidang.
Dengan putusan ini, kasus bantal Harvest resmi memasuki babak akhir, memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya perlindungan merek dagang dalam bisnis mereka.
Posting Komentar