Raja Darmika, Kepala BPPD Natuna |
Kondisi ini ditetapkan mulai dari Desember 2024 sampai dengan awal April 2025 sebagai bentuk kesiapsiagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa.
Kondisi bencana hidrometeorologi basah ini dipicu cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan bencana lain seperti banjir, longsor dan abrasi.
“Dengan adanya potensi bencana seperti itu kita harus meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan sehingga dapat menurunkan resiko bencana yang mungkin saja terjadi,” jelas Raja Darmika Kepala BPPD Natuna.
Raja Darmika mengimbau kepada masyarakat untuk daerah pesisir dan daerah yang berpotensi terdampak akibat cuaca ekstrim pada saat gelombang pasang bisa melakukan evakuasi mandiri di tempat yang lebih aman.
(Dayat)
Posting Komentar