Narasumber dan Peserta Sosialisasi - |
Terkait kegiatan itu, Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, S.H, M.AP mengatakan bahwa kegiatan itu bentuk tanggungjawab dari pemerintah untuk memberikan edukasi , pemahaman dan informasi produk hukum kepada seluruh warga masyarakat Kota Banjar.
Kerja sama, kolaborasi dan sinergitas dengan instansi lain, kata Asep, harus tetap terjaga demi terwujudnya Pemerintahan Daerah yang kondusif sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh masyarakat Kota Banjar dapat mengetahui produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Indra Sumarno, SH.,MH mengatakan, bahwa dalam kolaborasi antara pemerintah Kota Banjar dengan pihaknya dari kejaksaan itu, untuk memberikan edukasi kepada stakeholder dari pemerintahan daerah.
"Yang kami sampaikan adalah seperti Pinjaman Online (pinjol), kemudian restorative justice, Tipikor dan undang- undang lainnya yang berlaku di negara kita," ucapnya
Kemudian, Indra juga menyampaikan terkait dengan maraknya Judi online (Judol). Pihaknya mengimbau khususnya masyarakat Kota Banjar jangan sampai terlibat dengan Judol. Karena selain akan merugikan diri sendiri juga akan merugikan keluarga dan lingkungan sekitarnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Banjar agar berhenti untuk melakukan judi online karena itu akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya," tegas Indra Sumarno.
Peserta penyuluhan hukum sosialisasi perundang-undangan tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
(ASEP)
Posting Komentar