Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2025 nanti dengan penuh rasa syukur, beribadah, serta melakukan kegiatan yang positif. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati perayaan agama masing-masing demi menciptakan suasana damai dan harmonis di Kabupaten Kepulauan Anambas," imbaunya.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan raya saat malam pergantian tahun baru nanti, karena menurutnya hal itu sangat berpotensi sekali membahayakan keselamatan nyawa sendiri dan pengguna jalan lain.
Selain itu, ia juga melarang penggunaan petasan dan kembang api yang tidak terkendali, serta larangan keras untuk pesta minuman keras (Miras) dan penyalahgunaan Narkoba selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 nanti.
“Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta Miras dan Narkoba. Penggunaan Narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak diri sendiri dan masa depan,” tegasnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berencana bepergian, Kapolres mengingatkan agar masyarakat benar - benar memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkan tempat tinggalnya.
"Saya minta kepada masyarakat yang mau meninggalkan rumah, untuk memeriksa kembali aliran listrik, mematikan peralatan elektronik, dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci," tuturnya
"Mari bersama - sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Anambas, serta selalu menjaga Toleransi antar Umat Beragama"
Yuni S/ Rilis
Posting Komentar