JAKARTA I KEJORANEWS.COM - Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sampai saat ini, keberadaannya masih misterius meski berbagai upaya pencarian dilakukan. Adapun rangkaian perkembangan kasus ini dari awal hingga terbitnya foto terbaru Harun Masiku pada Desember 2024 namun KPK belum bisa menangkapnya.
Hosen KAKI menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak becus tangani DPO Harun Masiku yang menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ini merupakan sejarah terburuk untuk Lembaga Antirusuah karena tidak mampu melakukan penangkapan terhadap perusak Demokrasi Politik pada waktu itu," ungkap Hosen KAKI," Sabtu (21/12/2024).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, KPK tidak perlu memperpanjang administrasi pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Tessa menuturkan Imigrasi akan langsung bertindak jika terdapat upaya Harun Masiku untuk ke luar negeri.
Dalam masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali, dalam artian tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," terang Tessa Mahardika.
Kemudian masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Saffar M Godam Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, terakhir berakhir tanggal 13 Januari 2021," ujarnya," Selasa (17/12/2024).
M Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," tambahnya.
"Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati demikian tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, M Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan Harun Masiku sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pungkas Saffar M Godang PLT Direktur Jenderal Imigrasi.
Diketahui Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga kini, keberadaannya masih misterius meski berbagai upaya pencarian dilakukan. Berikut adalah rangkaian perkembangan kasus ini dari awal hingga terbitnya foto terbaru Harun Masiku pada Desember 2024.
1. Operasi Tangkap Tangan (Januari 2020) kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.
2. Pelarian ke Singapura (Januari 2020) sebelum OTT dilakukan, Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, ia kembali ke Indonesia sehari kemudian menggunakan penerbangan Batik Air. Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan ia mengenakan kaus biru tua, membawa tas, dan meninggalkan bandara dengan taksi. Setelah itu, keberadaannya menjadi misteri.
Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Kementerian Hukum dan HAM sempat menyangkal bahwa Harun telah kembali ke Indonesia, tetapi akhirnya mengakui keberadaannya di tanah air setelah mendapatkan bukti kuat.
3. Resmi Menjadi Buronan Internasional (2021) setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021. Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.
4. Data Perlintasan (2023) pada Agustus 2023, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan bahwa berdasarkan data perlintasan, Harun diyakini masih berada di Indonesia. Rumor yang menyebut ia berada di Kamboja dibantah oleh Polri. Namun, Krishna juga tidak menutup kemungkinan Harun bisa saja telah mengubah identitas untuk keluar negeri melalui jalur tidak resmi.
5. Pencarian Melalui Pemeriksaan Saksi (2024) pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.
KPK juga mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.
6. Terbitnya Foto Terbaru (Desember 2024) pada 6 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Surat ini memuat empat foto terbaru Harun dengan berbagai penampilan:
- Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
- Foto kedua memperlihatkan Harun memakai kaus hitam bertuliskan "MAKE SMART CHOICES IN YOUR LIFE" dipadukan dengan kemeja merah kotak-kotak.
- Foto ketiga menampilkan Harun dengan batik cokelat tanpa kacamata.
- Foto keempat menunjukkan Harun memakai batik ungu tanpa kacamata.
Dalam surat DPO ini, KPK juga mencantumkan ciri-ciri Harun, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat. (Fc)
Posting Komentar