Tersangka Dl- |
Wanita berinisial DI (45) adalah wanita asal Jambi, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal di Air Bemban RT 001 RW 001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.
"Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak
Lebih lanjut kata Kasat, saat penggeledahan terhadap pelaku DI (45), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menemukan barang bukti berupa berupa 2 (Dua) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.
"Saat ini pelaku DI (45) beserta dengan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucap Kasat.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku DI (45) yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi yang namanya Narkoba
"perlu diketahui, bahwa Narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan Narkoba ataupun mengkonsumsi anarkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas," tegasnya
Lanjut Kapolres pohaknya akan terus berusaha memastikan tidak ada Narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.
Yuni S/ rilis
Posting Komentar