Foto ilustrasi
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Usai dua barang milik Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka disita Pemilik Wisma Victory, Bendahara Umum, Dulan berjanji akan membayar Rp.5 juta.
Pembayaran tersebut sebagai ganti rugi dan biaya sewa 3 kamar selama 4 hari.
Namun janji Bendahara Umum kepada pemilik Wisma Victory, Yonas Bunga tak kunjung ditepati.
Diduga pihak Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka tidak memiliki itikad baik dan tak mau bertanggung jawab.
Yonas Bunga kepada media ini mengaku telah berupaya menghubungi pihak Bagian Umum namun tak direspon.
"Saya sudah beberapa kali kontak Bendahara Bagian Umum untuk selesaikan tapi tidak pernah balas pesan WhatsApp saya", kisah Yonas.
Menurut Yonas, kesepakatan antara dirinya dengan Bendahara Bagian Umum untuk membayar Rp.5 juta sebagai ganti rugi sudah dilakukan sekitar 3 bulan lalu.
"Dulan datang janji ke saya sudah sekitar 3 bulan lalu. Tapi sampai hari ini tidak selesaikan. Bahkan sepertinya dia sudah blokir saya di WhatsApp", kata Yonas.
Lebih lanjut Yonas mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah terlambat dan menunda pembayaran pajak ke Pemda Malaka.
"Saya tidak pernah terlambat ataupun menunda bayar pajak ke Pemda Malaka. Tapi toh mereka secara tidak langsung mau "menghancurkan" usaha saya dengan cara mereka seperti ini", ungkap Yonas.
"Saya harap pihak Bagian Umum segera datang ke sini untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi ini", harap Yonas.
Terpisah, Bendahara Bagian Umum Setda Malaka ketika di konfirmasi Media ini tidak merespon sama sekali hingga berita ini diterbitkan.
(Guntur)
Posting Komentar