MALAKA I KEJORANEWS.COM : Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka diduga tak mau bertanggung jawab usai dua barang berupa Kulkas dan Magicom disita pemilik Wisma Victory.
Dugaan ini lantaran pemilik Wisma Victory, Yonas Bunga telah beberapa kali menghubungi pihak Bagian Umum namun tidak merespon sama sekali.
Ditemui Media ini, Yonas mengaku kesal lantaran upaya untuk penyelesaian barang sitaan tersebut tak kunjung dilakukan.
"Sudah beberapa kali saya coba hubungi pihak Bendahara Bagian Umum untuk datang selesaikan tapi mereka tidak respon", kesal Yonas.
Padahal, lanjut Yonas, sudah hampir tiga bulan dua barang milik bagian Umum Setda Malaka telah disita pihaknya.
"Saya sita mereka (Bagian Umum_red) punya barang ini sudah hampir masuk tiga bulan. Tapi sampai hari ini mereka tidak datang selesaikan", kata Yonas.
Menurut Yonas, setelah dirinya menyita dua barang tersebut, Bendahara Bagian Umum, Dulan berjanji kepada Yonas untuk ganti rugi sebesar Rp.5 juta sebagai biaya sewa kamar selama 4 hari.
"Pak Dulan, Bendahara Bagian Umum janji ke saya untuk bayar Rp.5 juta sebagai ganti rugi dan biaya sewa kamar selama 4 hari karena saya tidak terima tamu", ungkap Yonas.
Sebelumnya diberitakan Media ini, Dua barang berupa Kulkas dan Magicom milik Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka disita Pemilik Wisma Victory.
Penyitaan ini lantaran Pemilik Wisma Victory, Yonas Bunga merasa ditipu oleh pihak Bagian Umum yang hendak menggunakan 3 kamar tidur di Wisma miliknya untuk disewa sebagai tempat penginapan bagi Penjabat Bupati Malaka.
Namun setelah empat hari proses pembersihan dan penataan ketiga kamar tersebut, pihak Bagian Umum justru menggunakan tempat lain untuk dihuni Penjabat Bupati.
(Guntur)
Posting Komentar