Foto Ilustrasi
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka akhirnya mengembalikan uang milik YL, salah satu warga Kota Betun senilai Rp 100 Juta.
Diketahui, dana yang dipinjam Bagian Umum pada bulan Januari 2024 lalu dimanfaatkan untuk perjalanan dinas Sekda Malaka dan para Asisten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Bagian Umum menyetor kembali uang milik YL sebesar Rp 100 juta dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Bagian Umum menyetor kembali sebanyak Rp 50 Juta, pada tanggal 8 Desember 2024.
Kemudian tanggal 22 Desember 2024, pihak Bagian Umum menyetor lagi uang kepada YL sebanyak Rp 50 juta.
Selanjutnya YL warga kota Betun ketika ditanya media ini, Senin 23/12/24 terkait pengembalian uang Rp 100 juta tersebut dirinya membenarkan bahwa bagian umum setda Malaka telah kembalikan uangnya senilai Rp 100 juta.
(Guntur)
Posting Komentar