Tersangka RO- |
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Anambas untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia,
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku inisial RO tersebut merupakan warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pelaku RO (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Lebih lanjut kata Kasat, pelaku RO disangkakan pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.
"Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online yakni ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo," ucap Kasat.
Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengatakan, Polisi saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online, Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
"Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," tuturnya.
Yuni S,/ rilis
Posting Komentar