MALAKA I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengeluarkan pengumuman penting untuk seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Malaka terkait persiapan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Poin-Poin Penting Pengumuman KPU Malaka
1. Penggunaan Hak Pilih
Seluruh warga Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada tanggal 27 November 2024.
2. Pemilih Terdaftar dalam DPT
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Model C Pemberitahuan dan KTP-el sebagai identitas.
3. Pemilih Pindahan
Bagi pemilih yang melakukan perpindahan alamat, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Model A Pindah Memilih serta menunjukkan KTP-el.
4. Pemilih Belum Terdaftar
Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih pindahan, dapat tetap memberikan suara dengan menunjukkan KTP-el.
5. Perekaman KTP-el
Pemilih yang belum memiliki atau merekam KTP-el diimbau untuk segera mengurusnya di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka sebelum hari pemungutan suara.
6. Perekaman untuk Pemilih Baru
Bagi pemilih yang pada saat Hari Pemungutan Suara genap berusia 17 tahun, dapat segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.
7. Jaga Keamanan dan Ketertiban
KPU Malaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada Malaka 2024.
8. Pentingnya Suara Anda
KPU Malaka menegaskan bahwa setiap suara pemilih sangat menentukan masa depan Kabupaten Malaka dalam lima tahun ke depan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
(Guntur)
Posting Komentar