Wahidan- |
Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, dalam siaran pers-nya, Kamis ( 21/11/2024), Bawaslu Kota Banjar telah petakan 23 indikator TPS rawan. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
" Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, " ucapnya
Wahidan menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 25 kelurahan/desa dan 285 TPS di 4 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yaitu dari tanggal 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
" Kemudian untuk 4 Indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi diantaranya, yang pertama 48 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, kedua 38 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, ketiga 27 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTЬ), dan keempat 11 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, " jelasnya.
Sementara untuk 9 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, Wahidan merinci diantaranya: Pertama, 2 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK). Kedua, 3 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Ketiga, 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik. Keempat, 1 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana. Kelima, 1 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Keenam, 1 TPS di Lokasi Khusus. Ketujuh, 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. Kedelapan, 1 TPS yang memiliki riwayat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
" Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota banjar, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis, " ujarnya.
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, kemudian sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,selanjutnya berkolaborasi dengan berbagai pihak, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
" Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," pungkas Wahidan. (ASEP)
Posting Komentar