MALAKA I KEJORANEWS.COM : Terkait dugaan kwitansi fiktif, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) drh. Januari Maria Seran ketika ditemui media ini, Jumat (18/10/24 ) memberikan hak jawab.
Dirinya menjelaskan terkait pagu anggaran pemeliharaan itu benar per unit Rp. 3.500.000, namun itu bukan hanya untuk servis kerusakan saja tapi termasuk biaya BBM dan pembayaran pajak kendaran.
" Untuk pembayaran kita tidak langsung kasih uang itu ke pemakai kendaraan tersebut namun kita persilahkan untuk membawa kendaran servis di bengkel mana saja dan bawah kwitansi kembali ke dinas, sehingga dari dinas yang akan membayar atau bisa juga pengguna kendaraan itu bayar menggunakan uang pribadi lalu datang di dinas untuk klaim kembali." Terangnya.
Pagu anggaran pemeliharaan kendaraan dinas roda 2 milik dinas pertanian sebanyak 76 Unit dengan pagu anggaran Rp. 266.000.000.
" Terkait dugaan kendaraan yang diharuskan untuk servis di salah satu bengkel bahkan ada kerja sama dengan bengkel yang ada di Malaka itu tidak benar, karena saya selaku Kadis memberikan kewenangan untuk setiap pengguna kendaraan dinas silahkan servis di bengkel mana saja yang penting bawa nota servisnya ke dinas untuk membayar ke bengkel yang diservis." Jelasnya lagi.
" Selanjutnya, terkait pajak kendaraan dinas milik dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Malaka setiap tahun selalu membayar dan kita tidak ada tunggakan untuk pajak kendaraan, "tutup Januaria.
(Guntur)
Posting Komentar