Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Anambas


Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Anambas

Pimpinan DPRD Anambas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan masa jabatan 2024-2029.


Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, (18/10/2024.


Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub yang kesempatan itu membuka rapat paripurna ini mengatakan bahwa pelantikan pimpinan DPRD ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1228 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2024-2029.


"Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.


Dalam surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut dinyatakan bahwa Rian Kurniawan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Yusli YS, S.IP sebagai Wakil Ketua I, kemudian Rocky Hasudungan Sinaga sebagai Wakil Ketua II.


Kesempatan itu, pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H. 


Usai resmi diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga rapat paripurna ini dapat dilaksanakan.


"Tidak lupa juga kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin lembaga legislatif masa jabatan 2024-2029," sebutnya.


Rian Kurniawan juga mengungkapkan tugas-tugas anggota DPRD untuk lima tahun ke depan, diantaranya melaksanakan fungsi legislasi atau penyusunan produk hukum yaitu dengan menetapkan regulasi yang melindungi masyarakat.


"Di sinilah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah bisa digunakan sebagai pemahaman persoalan dan pilihan politik sehingga kualitas peraturan daerah dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan," terangnya.


Selain itu terusnya, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan anggota DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan ini menjadi sangat penting.


"Roda pemerintahan itu harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis," pungkasnya.



Yuni S 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama