Polres Banjar Amankan 2 Orang Terduga Pelaku TPPO, Korban Anak di Awah Umur


Polres Banjar Amankan 2 Orang Terduga Pelaku TPPO, Korban Anak di Awah Umur

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H (Pegang Mic)
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Setelah adanya laporan dari  salah satu warga setempat.


Kedua pelaku tersebut yaitu, DR (22) seorang perempuan dan CNS (22) seorang laki-laki. Pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang diterima, serta barang bukti yang ditemukan saat mereka melakukan aksi kejahatan tersebut.


Pelaku diketahui menyedikan tempat berupa kamar kos di salah satu lokasi di Wilayah Kota Banjar untuk dijadikan prostitusi anak di bawah umur. Aksinya itu dilakukan dengan cara menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi obrolan online di ponsel pelaku.


"Kasus ini terungkap, saat pelapor yang merupakan kerabat korban mencurigai gerak-gerik korban. Karena selama tiga hari terakhir, korban pulang ke rumah hingga larut malam atau bahkan korban tidak pulang sama sekali. Setelah memeriksa ponsel korban, kerabatnya itu menemukan percakapan antara korban dan pelaku DR," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H ketika Konferensi Pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Banjar. Kamis (17/10/2024).


Kapolres Banjar menambahkan, setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku DR kepada para pelanggan untuk melakukan hubungan badan.


"Hingga saat ini, sudah ada tiga korban dari aksi para pelaku, dan semuanya masih di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara," jelas Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Wakapolres Banjar, Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono, S.H.


Pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) junto Pasal 88 junto Pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


 (ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama