Dinas Pertanian Kabupaten Malaka Diduga Rekayasa Kwitansi Fiktif


Dinas Pertanian Kabupaten Malaka Diduga Rekayasa Kwitansi Fiktif

    Bendara Dinas memberi keteranga kepada media,           Kamis 17/10/24


MALAKA I KEJORANEWS.COM :Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat merekayasa kwitansi fiktif. Dugaan itu mencuat ketika seluruh staf yang menggunakan kendaraan roda dua pada Dinas itu diminta untuk menandatangani kwitansi kosong yang notabene sudah disediakan oleh salah satu pemilk bengkel. Hal ini menimbulkan perspektif negatif bahwa pengelolaan keuangan yang ada di Dinas tersebut sedang dalam kondisi tidak sehat. 


Salah satu staf yang enggan menyebut namannya kepada media, Selasa 15/10/24 mengungkapkan, sesuai  dengan rancangan anggaran biaya(RAB) biaya untuk memperbaiki kendaraan roda dua senilai Rp 3.500.000 per unit. 


"Dan anehnya, kami disodorkan kwitansi kosong untuk kami tandatangan. Dan kami menduga jangan sampai sudah ada permainan kotor antara salah satu staf dengan  pemilik bengkel kendaraan roda dua itu. Soalnya, secara tiba-tiba kami diminta untuk tandatangan diatas kwitansi kosong, "ungkapnya.


Dia menyebutkan, jumlah kendaraan roda dua yang ada pada Dinas ini sekitar  60 unit. 

"Dengan biaya perbaikan sesuai tertera dalam RAB itu senilai Rp 3.500.000.Tapi, kalau dilihat dari tingkat kerusakan biayanya tidak sampai Rp 1.000.000,"terangnya. 


Mirisnya lagi, seluruh staf yang ada pada Dinas ini melakukan servis motor jangan melebih Rp. 1.000.000 dan setelah itu harus menandatangani diatas kwitansi kosong yang notabene sudah di sediakan oleh salahsatu pemilik  bengkel kendaraan roda dua yang jaraknya tidak jauh dari Kota Betun. 


"Jadi kami  yang memakai kendaraan roda dua diminta untuk tandatangan diatas kwitansi kosong. Dan mungkin, dalam laporannya bahwa untuk biaya perbaikan kendaraan roda dua dengan nominal Rp 3.500.000 sudah  fix. Padahal, kalau dilihat dari tingkat kerusakan proses pembiayaannya tidak sampai Rp 1.000.000.Misalnya, ganti kampas rem, atau stel rantai apa biayanya sampai Rp 1.000.000?Kan tidak, tapi kami diminta untuk menandatangani diatas kwitansi kosong. Ini kan aneh, "ucapnya.


Ia pun bertanya, di dalam RAB itu tertera jelas bahwa biaya perbaikan kendaraan roda dua senilai Rp 3.500.000 per unit. 


" Kembali saya katakan, kalau dilihat dari tingkat kerusakan biayanya tidak sampai Rp 1.000.000.Lalu, menjadi pertanyaan sisa uang itu lari kemana, "tanya dia, sembari menambahkan semoga kasus ini bisa terungkap ke publik. 


Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak proses perbaikannya diarahkan pada satu bengkel yang notabene sudah ada kerjasama. 


"Jadi kami diarahakn untuk  servis motor Dinas ini pada salahsatu bengkel yang sudah ditentukan itu. Dan kami menduga, sudah ada kerjasama antara pemilik bengkel dengan salahsatu oknum yang bekerja di Dinas ini dengan tujuan bisa meraup keuntungan dari biaya pemeliharaan ini," ujarnya.


Dia pun bercerita, pemilik bengkel pulang dari luar daerah kemudian membawa oleh-oleh untuk beberapa staf yang bekerja di Dinas ini. 


"Lalu dia bagi-bagi, mungkin oleh-oleh itu sebagai ucapan terimakasih atas kwitansi fiktif itu, " ungkapnya. 


Sementara, Bendahara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka, Floriviyanti Somu Sasa mengatakan sekitar 60 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat ada enam unit yang di perbaiki di bengkel itu. 


"Tapi untuk lebih jelasnya lagi tunggu Ibu Kadis pulang dari Kupang. Saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail karena itu bukan ranahnya saya. Nanti, hal ini saya sampaikan ke Ibu Kadis, " ungkapungkap Lorryn saat ditemui media ini, Kamis(17/10/2024)di ruang kerjanya. 


(Guntur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama