Tersangka dan polisi - |
Hal itu disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa.
Ipda Aman P. Harefa menjelaskan kronologis kejadian kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB pada saat tersebut korban sedang duduk di dalam rumah setelah korban selesai memasak.
" Dari keterangan korban didapatkan informasi alasan tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan. Perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung, dan seketika mencekik leher serta memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan. " Ujar Ipda Aman P. Harefa.
Lanjutnya, tersangka melakukan kekerasan bukan hanya sekali, tetapi itu sudah yang kedua kalinya dillakukan.
" Proses hukum, kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat kami tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, Lalu kemudian Berdasarkan permohonan korban dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas tersangka kembali Melakukan KDRT “Ujar Ipda Aman Harefa, yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.
Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun Penjara.(BZ)
Posting Komentar