Tersinggung Disuruh Cari Kerja, Tersangka Lakukan KDART ke Istri


Tersinggung Disuruh Cari Kerja, Tersangka Lakukan KDART ke Istri

Tersangka dan polisi -
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDART) yang kedua kalinya, EZ alias Ama Wilson ( 33 tahun) warga Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli kembali ditahan oleh Polres Nias. Jumat (20/9/2024).


Hal itu disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa.


Ipda Aman P. Harefa menjelaskan kronologis kejadian  kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB pada saat tersebut korban sedang duduk di dalam rumah setelah korban selesai memasak.


"  Dari keterangan korban didapatkan informasi alasan tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan. Perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung, dan seketika  mencekik leher serta memukul  wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan. " Ujar Ipda Aman P. Harefa.


Lanjutnya, tersangka melakukan kekerasan bukan hanya sekali, tetapi itu sudah yang kedua kalinya dillakukan.


" Proses hukum, kejadian pertama terjadi  pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat kami tahan di RTP Polres Nias dan Lapas,  Lalu kemudian Berdasarkan permohonan korban dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada Tanggal (11/09/2024)  tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas tersangka kembali Melakukan KDRT “Ujar Ipda Aman  Harefa, yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut. 


Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun Penjara.(BZ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama