Gambar illustration Pemalsuan Dokumen |
SAMPANG I KEJORANEWS.COM – Dugaan perilaku menyimpang dan kongkalikong antara Lurah Karang Dalam, Masdoq, dengan seorang warga berinisial AJ akhirnya terungkap dan membuat seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Karang Dalam, H. Marnilem, geram.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sampang, di mana Lurah Masdoq diduga menerbitkan surat keterangan yang bermasalah terkait pengelolaan tanah.
H. Marnilem, sebagai tokoh masyarakat kampung bejik Kelurahan Karang Dalam, sangat menyayangkan tindakan Lurah Masdoq yang dianggap tidak mencerminkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang patuh pada aturan. "Saya sangat kecewa dengan perilaku Lurah ini, yang seharusnya memahami norma dan ketentuan," ungkapnya dengan nada berang.
Menurut H. Marnilem, pada 24 April 2024, Lurah Masdoq menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 590/244/434.503.18/2024 yang memberikan izin kepada Ach. Alan Junaidi untuk mengelola tanah seluas 2.602 m² di wilayah Karang Dalam. Surat tersebut menyebutkan bahwa Alan Junaidi telah merawat tanah tersebut sejak 1988 dan diberikan izin untuk menggunakannya sebagai tempat usaha, bukan untuk dimiliki.
Namun, berdasarkan data autentik yang diperoleh H. Marnilem, tanah tersebut ternyata bukan Tanah Negara (TN) yang dapat dimohonkan, melainkan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 017.530.2-35-2001 tertanggal 15 Maret 2001, yang menetapkan luas tanah tersebut sebesar 3.526 m², berbeda dengan luas yang tertera dalam surat yang diterbitkan oleh Lurah Masdoq.
Mursid, seorang ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Sampang dan dulunya digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Mursid mengungkapkan bahwa sejak 13 Mei 1996, ia ditugaskan untuk mengelola tanah tersebut dengan SK dari Bupati Sampang saat itu, H. Fadillah Budiono.
Lebih lanjut, H. Marnilem menyatakan bahwa dugaan manipulasi data dalam surat keterangan tersebut semakin jelas, di antaranya perbedaan luas tanah yang sebenarnya 3.526 m², bukan 2.602 m², serta status tanah yang bukan Tanah Negara, melainkan milik Pemkab Sampang yang tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP).
Asisten I Pemkab Sampang, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, melempar tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani masalah pertanahan. Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Akh. Fauzan, memastikan bahwa instansinya hanya berperan memfasilitasi urusan pertanahan, namun menyayangkan ketidakhadiran Lurah Masdoq dalam beberapa rapat teknis yang digelar untuk membahas masalah ini.
Di sisi lain, Kabid Aset BPKAD, Murang, memastikan bahwa jika tanah tersebut milik Pemkab, maka tanah tersebut tidak dikenakan pajak dan tidak memiliki NOP. Atas dasar ini, H. Marnilem berencana melaporkan Lurah Masdoq ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi yang telah terjadi. Ag
Posting Komentar