Bupati Abdul Haris (paling kanan) bersama Dinas PMd dan Kepala Cabang BRK Syariah Anambas- |
Branch Manager BRK Syariah Anambas Tarempa, Idham Khalid, mengatakan untuk interkoneksi Siskeudes Link dengan sistem Bank, BRK Syariah telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan telah mendapatkan izin interkoneksi Siskeudes Link dengan CMS BRK Syariah dari Kemendagri.
“Melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa sebagai Bank Persepsi Layanan Siskeudes Link untuk wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, kami sudah mendapatkan izin interkoneksi dengan CMS BRK Syariah. Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini antara BRK Syariah dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kami berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan di masa mendatang,” kata Idham.
Idham Khalid juga menyampaikan bahwa Siskeudes Link merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kemendagri untuk membantu dan mendorong pengelolaan keuangan Desa yang lebih efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel.
“Dasar implementasi Aplikasi SISKEUDES Link ini SE Kemendagri No. 100.3.3/2890/BPD tanggal 05 Juli 2023 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Desa, SE nomor: 100.3.3.3/1629/ SJ tanggal 02 April 2024 tentang mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai. melalui Implementasi SISKEUDES Link pada Kab/Kota yang memiliki Desa,” bebernya.
Lanjutnya, guna mempercepat Integrasi Layanan Siskeudes Link, BRK Syariah berkomitemen untuk membantu dan mensupport percepatan proses integrasi desa terhadap implementasi dan penggunaan Layanan Siskeudes Link.
“BRK Syariah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh stekholder , Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.
Yuni S
Posting Komentar