Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, PH dan Asurban Akan Berjuang Sampai Menang


Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, PH dan Asurban Akan Berjuang Sampai Menang


 PH Kasus Bantal Harvest dan Asurban Bakal Berperang Sampai Menang

PASURUAN| KEJORANEEWS.COM: Kasus Bantal Harvest yang dilaporkan Harvestluxury memasuki babak pembacaan putusan sidang sela.  Terdakwa pengusaha UMKM bantal asal Baujeng Beji Deby Afandi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 11 September 2024. 


Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Pengacara Hukum (PH) Deby, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.


Eksepsi yang diajukan oleh PH sebelumnya mencakup beberapa poin penting, antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor. Namun, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.


"Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa," ujar hakim Byrna Mirasari. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 19 September 2024, di mana saksi pertama yang akan dihadirkan adalah dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.


Menanggapi putusan sela tersebut, PH Zulfi Syatria menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut, namun ia juga bersyukur mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara di persidangan.


"Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah siap dengan strategi dan senjata perang untuk berjuang demi keadilan," ujar Zulfi optimis.


Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor, yakni Fajar, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi,  Harvest yang dimiliki Deby berbeda dengan Harvestluxury yang dimiliki oleh Fajar.


Di luar ruang sidang, dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban). Dipimpin oleh Achmad Yani, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar membuktikan komitmen  untuk terus mendampingi Deby hingga keadilan ditegakkan dan menang.


"Asurban Berjuang Sampai Menang," ujar Achmad Yani  disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi mengakhiri press conference. Ans

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama