Pengamat Hukum Unwira Kupang, Sesalkan Tindakan KPU Malaka Yang Tidak Melibatkan Pers


Pengamat Hukum Unwira Kupang, Sesalkan Tindakan KPU Malaka Yang Tidak Melibatkan Pers

Mikhael Feka, SH, MH-

MALAKA I KEJORANEWS.COM : Mikhael Feka, S.H., M.H., Pengamat Hukum dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, yang juga kandidat doktor hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang, menyampaikan pandangannya bawah Dalam Deklarasi Kampanye Damai yang di Selenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka yang tidak melibatkan pers menunjukkan KPU Malaka pemahamannya kurang mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi.


Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Rabu (25/09/2024), ia menegaskan bahwa Pilkada adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.


Menurut Mikhael, salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah keterbukaan, dan media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi. 



"Media atau pers memiliki peran krusial dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, yang dalam konteks demokrasi merupakan pemilik kedaulatan," jelasnya. 


Ia juga menambahkan bahwa jika KPU tidak melibatkan media, menunjukkan pemahaman yang kurang mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi.


Mikhael Feka menegaskan bahwa media harus dipandang sebagai mitra strategis dalam menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan berkeadilan. 



"Keterlibatan media memastikan Pemilu berlangsung secara transparan, sehingga kedaulatan rakyat benar-benar dihormati," tambahnya. 


Ia juga mengingatkan bahwa jika KPU Malaka mengabaikan peran media, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi dan bisa dikenai sanksi etik.


Keterlibatan media, menurut Mikhael, sangat penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai setiap tahapan pemilihan dapat disebarluaskan dengan baik kepada masyarakat. 



Dalam konteks ini, KPU Malaka perlu memperbaiki kerja sama dengan media untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan dan adil.


Diberitakan Sebelumnya bahwa Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka tidak melibatkan pekerja Media.


Kegiatan yang melibatkan ketiga Paslon, partai pendukung, Bawaslu dan beberapa stakeholder lainnya tanpa dihadiri pekerja Media.


KPU Malaka dinilai 'alergi' terhadap para pekerja pers yang ada di Kabupaten Malaka.


Kami menilai KPU Malaka sangat tertutup dan alergi dengan kehadiran teman-teman jurnalis Malaka," Kritik perwakilan Jurnalis Muda Malaka pada Selasa, (24/09/2024).


(JM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama