Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Anti Korupsi


Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda
NATUNA| KEJORANEWS.COM : Guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat Kabupaten Natuna menggelar Sosialisasi Anti Korupsi khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Kamis (19/9/2024).


Bertempat di Ball Room Gajah Mina Jelita Sejuba Resort, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda membuka secara resmi sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Rodhial Huda sangat menyambut baik sosialisasi ini yang sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemakan Natuna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa, juga mengingat tidak sedikit pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Natuna yang tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi.


“Tentunya hal tersebut (korupsi) menjadi perhatian serius disetiap level pemerintahan dan sepatutnya kita bersama harus benar-benar melakukan berbagai upaya bagi pencegahan terjadinya tipikor,” ucapnya.


Lebih lanjut, Rodhial menyampaikan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi, namun Ia juga menekankan kepada seluruh pejabat untuk lebih membangun kesadaran dalam diri masing-masing sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut.


“Koordinasi dan konsultasi ini harus terus terjalin, tentunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tersebut, namun demikian hal terpenting dari upaya tersebut adalah membangun kesadaran diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum itu sendiri,” tambah Rodhial.


Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhamad Amin, melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan adalah untuk mendorong inisiasi dan komitmen kepala daerah beserta pejabat ASN daerah, perangkat desa serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.


Pelaksanaan rencana aksi dan layanan publik daerah sebagai bagian upaya pencegahan korupsi daerah, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun, dapat dipahaminya pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun peserta sosialisasi Anti Korupsi yaitu dari 47 Perangkat Daerah dan 78 Desa/Kelurahan. Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 19-20 September 2024, bertempat di Aula Ball Room Gajah Mina Jelita Sejuba Resort Kecamatan Bunguran Timur Laut. 





 (Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama