MALAKA I KEJORANEWS.COM : Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA Gabriel Goa kepada media, Kamis 26/9/24 menjelaskan, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang menggunakan uang rakyat melalui APBN dan APBD wajib melibatkan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
KPU bukan Perusahaan Swasta tetapi lembaga publik wajib berkolaborasi dengan semua stakeholder termasuk Pers. Jika KPU Malaka alergi dengan Pers maka mereka tidak pantas menjadi Penyelenggara Pemilu khususnya Pilkada Serentak 27 November 2024, jelas Gabriel
Publikasi Pers yang taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik justru sangat dibutuhkan rakyat terkait aktivitas KPU Malaka.
Terpanggil nurani untuk mendukung terselenggaranya Pilkada Serentak yang demokratis dan transparansi dari Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang dibiayai oleh APBN dan APBD maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia).
Pertama, "Mendesak KPU Malaka untuk tidak menghalang-halangi tugas Pers salah satu pilar demokrasi dalam mendapatkan informasi dan data terkait Pilkada Serentak 27 November 2024,"
Kedua, "Mendesak Pers dan Penggiat Anti Korupsi untuk mengawasi penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada dan Pengawasan Pilkada agar tidak dikorupsi.
Ketiga, "Mengajak solidaritas rakyat Pemilih di Malaka untuk berperan aktif mengawasi Penyelenggara dan Pengawas Pilkada langsung dan serentak 27 November 2024 agar tidak terjebak praktek Kolusi dan Korupsi," terang Gabrel.
(JM)
Posting Komentar