KPU Kota Banjar Gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye 


KPU Kota Banjar Gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye 

Anggota Komisioner KPU Kota Banjar Nurhasanah
dan Joko Nurhidayat-
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di salah satu Caffe Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Kamis (19/9/2024).


Dilaksanakannya Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.


Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dan Sumberdaya Masyarakat (SDM) KPU Banjar, Nurhasanah, mengatakan bahwa untuk penyampaian dana kampanye dimulai tanggal 24 September 2024, namun untuk pembukaan rekening dana Kampanye bisa dimulai hari Kamis ini, 19 September 2014.



" Kalau untuk Penyampaian nanti pada tanggal 24 September 2024, tapi untuk pembukaan rekening bisa di mulai dari sekarang, sebelum masa kampanye dimulai," terang Nurhasanah.


Selain itu, untuk penyampaian dana kampanye menurut Nurhasanah nantinya akan disampaikan oleh masing- masing partai politik, atau pasangan calon atau bisa pula oleh gabungan partai pengusung.


"Nantinya penyampaian itu bisa di samapikan oleh partai pengusung, pasangan calon atau gabungan partai pengusung," ucapnya.


Terkait penyampaian dana kampanye tanggal 24 September nanti, KPU juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK) yaitu dari tanggal 25-27 Sepetember 2024.


Sementara itu kepala Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banjar, Joko Nurhidayat mengatakan bahwa sebetulnya untuk penyampaian dana kampanye tersebut sudah dibuka dari jauh-jauh hari dari tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 24 September 2024.



" Sementara rancangan PKPU sendiri hingga saat ini masih dalam penyempurnaan. Dan saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan apa yang saat ini kita Sosialisasikan," jelas Joko Nurhidayat.


Joko juga menjelaskan, bahwa selain nantinya ada perbaikan ada juga Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peserta Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).


" Dan itu semua nantinya harus disampaikan dan dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan nantinya akan ada audit dana yang dipergunakan dalam masa kampanye. Selain perbaikan, juga ada hal hal lain yang tentunya perlu ditempuh dalam proses menjelang masa kampanye," tutupnya. 



(ASEP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama