Rapat Koordinasi - |
Rakor tersebut, berlangsung di aula salah satu Caffe, jalan Cimaragas, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Sabtu (21/9/2024)
Digelarnya Kegiatan tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis, usai rakor menyampaikan bahwa, penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan titik lokasi rapat umum kampanye untuk Pilkada Banjar tahun 2024, masih dalam pembahasan.
" Rakor hari ini Alhamdulillah ada beberapa masukan dan tanggapan dari peserta dan rekan-rekan Bawaslu. Hari ini KPU bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan penetapan titik lokasi untuk rapat dan pemasangan alat peraga kampanye yang nantinya akan dilaksanakan untuk Pilkada 2024." Ujar Muhklis.
Muhklis menambahkan bahwa hasil rapat nantinya akan di SK-kan langsung dari pemerintah daerah dan nantinya akan diinformasikan ke pihak KPU sebagai dasar pelaksanaan titik lokasi atau tempat untuk pelaksanaan dimana yang boleh dan tidak boleh untuk kampanye nanti.
"KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, Kesbangpol dan Bawaslu terkait proses yang nantinya akan disinkronkan, mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye. Karena menurutnya tidak akan jauh berbeda dengan Pilkada sebelumnya, kita tunggu saja nanti hasil selanjutnya," pungkas Muhklis.
(ASEP)
Posting Komentar