MALAKA I KEJORANEWS.COM : Ketua Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT,Marsel Abang, SH menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malaka telah bertindak keliru dengan tidak mengundang pers Dalam Deklarasi Kampanye Damai yang di adakan di lapangan umum Betun Pada Selasa (24/09/2024).
" Tindakan tersebut menunjukkan KPUD Malaka "namkak", atau tidak memahami peran penting pers dalam menyampaikan informasi yang jujur dan terbuka kepada masyarakat." Ujar Marsel Abang, Rabu (25/9/2024).
Selain hal itu, menurut Marsel pers memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi proses demokrasi, terutama dalam perhelatan Pemilu seperti yang dihadapi Kabupaten Malaka.
Marsel juga menerangkan bahwa pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan maupun laporan lainnya kepada publik.
"Tidak mengundang pers dalam kegiatan deklarasi kampanye damai untuk meliput adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Marsel.
Marsel mengingatkan bahwa membatasi hak pers dalam meliput sama saja dengan menutup akses masyarakat terhadap informasi yang benar dan objektif.
Marsel berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang demi terjaganya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sehat.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa kebebasan pers, demokrasi kita akan pincang. KPUD Malaka harus lebih menghormati peran pers dalam mendukung pemilu yang bersih, jujur, dan transparan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mendapatkan sorotan tajam dari kelompok jurnalis Muda Malaka terkait kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diadakan pada Selasa, (24/09/2024).
Kegiatan yang melibatkan ketiga pasangan calon (Paslon), partai pendukung, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berbagai stakeholder lainnya, tidak dihadiri oleh pekerja media.
Kelompok jurnalis Muda Malaka menganggap tindakan KPU sebagai bentuk ketertutupan yang merugikan transparansi dalam proses pemilu.
"Kami menilai KPU Malaka sangat tertutup dan alergi dengan kehadiran teman-teman jurnalis Malaka," ungkap perwakilan jurnalis Malaka.
Jurnalis Malaka menilai bahwa media seharusnya menjadi mitra penting dalam mendukung demokrasi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Katanya, keberadaan media dalam kegiatan pemilu sangat vital, karena dapat membantu masyarakat memahami dinamika politik dan memberikan ruang bagi calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Namun, dengan tidak melibatkan pekerja media, KPU Malaka berisiko menciptakan kesenjangan informasi yang dapat menghambat partisipasi publik dalam proses Pemilu.
Jurnalis Muda Malaka mendesak KPU untuk lebih terbuka dan inklusif dalam mengundang media dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu.
"Kami berharap ke depannya KPU Malaka dapat memperbaiki sikap dan menjalin kerja sama yang baik dengan media," tutup mereka.
(JM)
Posting Komentar