Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Nias saat Konferensi Pers-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur CZ als Carles (24 tahun) warga Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara,  ditahan Polres Nias. Jumat (06/09/2024)


Penahanan oknum tersebut  disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,M.H., yang didamping Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa dan Kasi Humas Polres Nias, setelah selesai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias. CZ  


Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,M.H., mengatakan bahwa melakukan persetubuhan kepada  Bunga (Nama samaran) dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2023.


" Konologis kejadian pencabulan tersebut berawal ketika pada bulan Februari 2022, CZ berkenalan dengan Bunga, dan dilanjutkan dengan pacaran, kemudian sekitar bulan Februari 2023, Korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Jalan-Jalan. Korban dijemput oleh  tersangka, dengan menggunakan SP. Motor, selanjutnya ketika mendekati Kos, tersangka  berhenti dengan alasan dompet ketinggalan. Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam  kos, tetapi korban menolak, tetapi karena takut dilihat orang, ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban  ikut serta masuk ke kos tersangka, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri, tetapi korban menolak. Kemudian tersangka meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia menikahi korban,  sehingga korban rela melakukan hubungan terlarang tersebut." Ujar Kapolres.


Lanjut Kapolres, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan November 2024, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban, dan dari kejadian tersebut orang bua bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan  tersangka. Bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan  terlarang, mendengar kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias.


Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa  tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.( BZ )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama