Rakor dana kampanye |
Kepada LO, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan bahwa batas waktu akhir pelaporan untuk Dana Kampanye dari setiap paslon tanggal 24 September 2024 Pukul 23:59 WIB.
"Jadi untuk pelaporan dana kampanye dari setiap masing-masing Paslon itu, batas akhirnya tanggal 24 September 2024 Pukul 23:59," jelas Mukhlis.
Selanjutnya, Mukhlis juga menyampaikan, bahwa batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar senilai Rp 13,2 miliar.
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar dari tiap masing-masing paslon adalah Rp 13,2 miliar," jelas Mukhlis.
Kemudian terkait biaya penggantian transportasi dan konsumsi, KPU Kota Banjar bersama Bawaslu dan LO Paslon telah berdiskusi, yaitu besarannya maksimal Rp. 100 ribu.
Baya penggantian transportasi dan konsumsi maksimal Rp. 100 ribu. Namun biaya tersebut dikonversikan dalam bentuk barang, bukan berupa uang tunai yang nanti akan diterima peserta kampanye saat rapat terbuka," jelas Mukhlis. (ASEP)
Posting Komentar