Pelantikan Adnan sebagai Kades Matak- |
Adnan adalah PAW Kepala Desa yang tarpilih secara sah melalui pemilihan langsung (pencoblosan surat suara) oleh Lembaga-lembaga tertentu masyarakat Desa Matak sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang Terdapat Bab IV Pasal 47A.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Kepala Desa Matak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 683 Tahun 2024 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Melalui Musyawarah Desa Matak serta disaksikan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rody Hidayat, S.Sos serta Ke Ketua BPD Desa Matak.
Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PAW Kepala Desa Matak yang terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama kurang lebih 2 tahun hingga 2026.
"Selamat dan semoga dapat menjalankan serta meneruskan program-program desa yang telah direncanakan oleh kades sebelumnnya serta dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap kemajuan Desa Matak, namun tetaplah mentaati dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku", ucapnya
H. Abdul Haris juga mengajak masyarakat Desa Matak bersama-sama memberikan dukungan kepada PAW Kepala Desa Matak yang telah dilantik, dalam mengelola dan menjalankan Pemerintahan Desa serta program-program yang bertujuan untuk mewujudkan kemajuan desa.
Yuni S
Posting Komentar