Rapat Koordinasi - |
Rakor diikuti oleh 7 Desa terpilih yang diberi pendampingan untuk memenuhi indikator penilaian desa anti korupsi oleh sejumlah tim pendamping diantaranya Inspektorat, DPMD, Diskominfo dan Bagian hukum.
Dibuka oleh Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Kismila menyebutkan bahwa terdapat 7 usulan Percontohan Desa anti korupsi di Kabupaten Natuna yang diberi pendampingan dan diharapkan akan masuk menjadi nominasi Desa Anti Korupsi di Indonesia.
“Jadi sebelum dinilai nanti, kita lakukan pembinaan ini dengan harapan dapat menjadi tonggak penting persiapan dalam mencapai kategori dalam nominasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang sebelumnya akan kita ikuti pada tingkat provinsi dahulu, serta memberikan inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa,” jelas Kismila.
KPK telah merancang beberapa indikator untuk menilai desa anti korupsi. Terdapat lima indikator antara lain Penguatan Tata laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi masyarakat, Kearifan Lokal.
Pada agenda rapat tersebut masing-masing perwakilan desa diberikan pembinaan dan pembekalan seperti tata kelola administrasi, pengarahan untuk melengkapi sejumlah indikator penilaian Desa Anti Korupsi, dukungan teknologi informasi, pendampingan terkait sistematika regulasi serta monitoring dan evaluasi kesesuaian data dalam rangka pemantapan kesiapan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Natuna.
Di akhir sambutannya, Kismila berharap kolaborasi seluruh tim pendamping bersama sejumlah perwakilan desa dapat memaksimalkan kegiatan tersebut dalam pembinaan dan pembekalan yang dilakukan.
“Saya harap seluruh desa dapat mengikuti pendampingan ini dengan maksimal, kita tentunya berharap 7 desa yang diusulkan akan menjadi desa anti korupsi, dan akan ada yang maju ke tingkat nasional nantinya,” tutup Kismila.
(Dayat)
Posting Komentar